About Me

header ads

Menangisnya Joko Driyono Saat Sidang Kasus Perusakan Barang Bukti

TiketQQ News Indonesia, Berita Indonesia

TiketQQ News Indonesia - Mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menangis pada akhir sidang yang agendanya meminta kesaksian dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6) " Berita Indonesia ".

Tangis pria yang akrab disapa Jokdri itu terjadi saat diminta Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, memberikan keterangan tambahan di akhir persidangan. Ketika itu, cincin peninggalan almarhumah ibunda masuk dalam 73 barang yang ikut disita dalam penggeledahan di kamar Joko di apartemen Taman Rasuna " Berita Indonesia ".

Jokdri meminta kepada sopir pribadinya, Muhamad Mardani Mogot, mengamankan barang-barang pribadi di ruang kerja yang berada di salah satu ruangan yang sama dengan Kantor Komite Disiplin (Komdis) PSSI di Rasuna Office Park (ROP), Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu barang itu adalah cincin peninggalan ibunda mantan CEO PT Liga Indonesia tersebut.

Jokdri yang saat itu berada di Abu Dhabi untuk hadir dalam pembukaan Piala Asia 2019 mengatakan dengan penuh kesadaran meminta Mardani atau Dani masuk mengamankan barang miliknya. Hal itu dilakukan setelah ia mendapatkan informasi dari Kokoh Afiat (Direktur Utama Persija Jakarta) terkait penggeledahan ruangan Komdis di Rasuna Office Park.

"Awalnya saya tidak punya imajinasi ini berujung di pengadilan [barang pribadi saya] karena saya putuskan secara spontan dan sadar. Tapi ada momen saya takut kehilangan barang pribadi saya, cincin peninggalan almarhumah [ibunda Jokdri]. Saya bersyukur Satgas [Antimafia Bola] menyetujui barang pribadi yang sangat penting, peninggalan dari almarhumah ibu saya dikembalikan. Alhamdulillah," ungkap Jokdri sambil menangis dan mengusap air matanya dengan sapu tangan itu.

"Saya terinspirasi informasi dari Pak Kokoh bahwa penggeledahan ini akan sporadis dan membabi buta sehingga barang-barang pribadi saya akan tercampur serta potensinya bisa rusak. Dalam imajinasi dan persepsi saya, hanya dua ruang milik Komdis yang disegel [ruang sekretariat dan ruang siang Komdis]. Belakangan saya tahu kalau yang disegel semua ruangan."

Terkait perintah kepada Dani untuk mematikan CCTV (Closed-circuit television) yang ada di ruangannya, Jokdri menjelaskan bahwa itu dilakukan bukan dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti. Jokdri menyatakan total ada empat CCTV yang dipasang khusus di ruangannya sejak enam tahun lalu.

Ia memastikan CCTV itu milik pribadi untuk kepentingan pemantauan dan arsip. CCTV yang dipasang memiliki kapasitas 1 tera byte yang bisa menyala dan menyimpan selama lima hari terakhir.

"Saya mau tahu apa yang terjadi lima hari ke belakang. Kalau [CCTV] tidak dimatikan, saya kehilangan data lima hari yang lalu. CCTV itu kepentingan saya. Saya pasang untuk saya dan bukan untuk kepentingan orang lain," ungkap Jokdri sedikit emosional.

Ketua Majelis Hakim Kartim menegaskan status penahanan Jokdri sebagai terdakwa kasus penghilangan barang bukti atas tindakan penggeledahan Satgas Antimafia Bola bakal berakhir pada 24 Juli mendatang. Seharusnya, 10 Juli kasus perkara Jokdri sudah bisa diputuskan.

Sidang kasus perkara dengan terdakwa Jokdri bakal kembali digelar, Kamis (27/6) dengan agenda pembacaan tuntutan. Kemudian dilanjutkan pada Kamis (4/7) untuk pembacaan pledoi.

"Ketentuannya 10 hari sebelum masa tahanan terdakwa berakhir, harus sudah putus [hukuman]," sebut Kartim.

Sementara, tim Kuasa Hukum Jokdri yang diwakili Mustofa Abidin mengungkapkan berdasarkan penjelasan terdakwa bahwa perkara yang dijalani kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus pengaturan skor.

"Apa yang didakwakan JPU [Jaksa Penuntut Umum] belum kuat untuk membuktikan perkara ini," tutupnya.

Baca Juga : Tim Prabowo Singgu Kematian KPPS Hingga Tunda Sidang MK

Posting Komentar

0 Komentar