About Me

header ads

KPK Gelar Rekonstruksi Perkara Kasus Suap Dana Perimbangan

TiketQQ News Indonesia, Daftar TiketQQ

TiketQQ News Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi peristiwa terkait perkara pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2017-2018. Rekonstruksi dilakukan di kediaman tersangka Sukiman di Kompleks DPR RI Kalibata, Jakarta " Daftar TiketQQ ".

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan rekonstruksi dilakukan sejak Senin (22/7) siang hingga sore hari di beberapa titik, seperti halaman belakang dan depan rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid yang berada di belakang rumah dinas " Daftar TiketQQ ".

"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," kata Febri kepada awak media di Kantornya, Kuningan, Senin (22/7).

Dalam perkara ini, Sukiman selaku anggota DPR Komisi XI diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari uang Rp3,96 miliar dan valuta asing sejumlah US$33.500.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Dalam proses pengajuannya, Natan Pasomba bersama pihak pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Atas perbuatannya itu, Sukiman sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Sukiman, Natan Pasomba, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN Suherlan, pihak pengamanan Polri, Pamdal dan unsur BKD DPR-RI.

Namun, kata Febri, Sukiman tidak bersedia untuk melakukan rekonstruksi perkara.

"Sehingga, tadi posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," ucap Febri.

Baca Juga : Seluruh Warga Selandia Baru Serahkan 10 Ribu Senjata Api

Posting Komentar

0 Komentar