About Me

header ads

Revisinya UU PPP, Prolegnas Dapat Diwariskan Antar Periode DPR

Berita Indonesia

TiketQQ News Indonesia - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) sepakat merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) banyak lagi informasi mengenai berita indonesia mulai dari nasional hingga internasional.

Revisi ini memungkinkan seluruh produk legislasi yang belum dituntaskan oleh anggota DPR periode 2014-2019 akan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan masa bakti 2019-2024 selalu update setiap harinya berita indonesia hanya di tiketqq news indonesia.

"Dengan UU ini direvisi yang disepakati bahwa DPR yang akan datang itu punya dibolehkan untuk membahas prolegnas (program legislasi nasional) sekarang untuk dilanjutkan pada periode berikutnya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (29/8).

Baca Juga : Penyiar Berita TV AS Hina Rekan Mirip Gorila Saat Siaran

Dalam rapat pembahasan itu sendiri, seluruh fraksi sepakat dengan penambahan pasal mengenai pembahasan UU yang dapat dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya.

Pasal yang direvisi menyatakan bahwa dalam hal pembahasan rancangan UU belum selesai pada periode masa kenggotaan DPR saat ini, hasil pembahasan rancangan UU itu disampaikan pada DPR periode berikutnya.

Dan bahwa berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan atau DPD, rancangan UU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan atau proglegnas prioritas tahunan.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dua alasan mendasari penambahan pasal, yaitu untuk menyiasati anggaran pembuatan UU dan menyiasati beban legislasi.

"Sebenarnya concern utama kita adalah karena pembiayaan," ujar Supratman.

Terkait untuk menyiasati beban pembuatan legislasi, dia menjelaskan hal ini perlu karena sejumlah rancangan UU yang dianggap strategis justru memerlukan waktu yang lama dalam pembahasan.

Salah satunya, dia mencontohkan adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Mungkin ada UU yang dianggap strategis dan itu memerlukan waktu yang cukup untuk menyelesaikannya, misalnya seperti RKUHP," kata Supratman.

Diketahui, ketentuan dalam UU PPP saat ini tak memungkinkan pewarisan otomatis perundangan yang masuk daftar prolegnas. DPR periode baru akan memulai kembali proses penyusunan daftar prolegnas dari awal.

Posting Komentar

0 Komentar