TiketQQ - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Amnesty International Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan parlemen periode selanjutnya mengusut tuntas kasus penghilangan aktivis yang dilakukan Tim Mawar pada 1997-1998 lalu. Permintaan itu merupakan salah satu dari empat rekomendasi yang diajukan IKOHI dan Amnesty International Indonesia.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri kasus tersebut sudah digolongkan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
"Pekerjaan rumah dari pemerintah dan parlemen terpilih 2019-2024 adalah menjawab tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah dilekatkan oleh Komnas HAM," ujar Puri di Kantor Amnesty International, Jakarta, Jumat (18/10).
"Khususnya kasus penghilangan paksa yang sudah diselesaikan penyelidikannya oleh Komnas HAM sejak tahun 2006," ujarnya.
Puri menuturkan pihaknya berharap Jokowi di periode kedua nanti benar-benar menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus DPR pada 2009 lalu. Kala itu, pansus mengeluarkan empat rekomendasi kepada presiden dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut.
Pertama, DPR merekomendasikan presiden untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc. Kedua, merekomendasikan presiden, institusi, dan pihak terkait segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang hilang.
Ketiga, lanjut Puri, DPR merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.
Terakhir, merekomendasikan pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia
agen bandarq.
Lebih lanjut, Puri menyampaikan penyelesaian pelanggaran HAM berat, khususnya kasus penghilangan paksa juga merupakan tantangan bagi Indonesia di mata dunia. Menurutnya status Indonesia sebagai bagian Dewan HAM PBB bisa hilang jika kasus pelanggaran HAM di dalam negeri terus terjadi.
"Reputasi ini akan sulit untuk dipertahankan apabila pekerjaan rumah yang disampaikan oleh Ikohi, Amnesty International, dan banyak organisasi HAM di Indonesia itu tidak direspon dengan baik," ujarnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 23 aktivis yang diculik pada 1997-1998. Dari 23, 9 dilepaskan dan 1 orang meninggal dunia. Sementara 13 lainnya masih dinyatakan hilang.
Tim Mawar sendiri merupakan kelompok bentukan TNI (waktu itu masih bernama ABRI).
Merujuk dari dokumen rahasia Amerika Serikat yang dirilis Arsip Keamanan Nasional (NSA), Prabowo Subianto disebut terlibat dalam aktivitas Tim Mawar. Kala itu Prabowo adalah Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
Pada April 1999, 11 anggota Tim Mawar dibawa ke Mahkamah Militer. Ada 6 tentara yang dihukum penjara tanpa sanksi pemecatan.
Sementara 5 anggota Tim Mawar lainnya dihukum penjara plus dipecat dari kedinasan.
Empat Rekomendasi untuk Jokowi
Ikohi dan Amnesty Indonesia menerbitkan lima rekomendasi untuk pemerintahan dan parlemen periode mendatang.
Rekomendasi pertama, Puri menyampaikan pihaknya meminta Jokowi segera memberikan kepastian status kependudukan dan keberadaan 13 aktivis yang masih hilang. Pemberian status kependudukan bisa didasarkan pada empat hal.
Pertama, berdasarkan dokumen penyelidikan projustisia yang dilakukan oleh Komnas HAM tahun 2006. Kedua, dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang telah memeriksa para perwira yang diduga sebagai pelaku penghilangan paksa tahun 1997/1998.
Ketiga, ia berkata berdasarkan dokumen Pengadilan Militer atas para prajurit Tim Mawar Kopassus sebagai pelaku penghilangan paksa tahun 1997/1998.
"Terakhir, melalui pemeriksaan tambahan kepada para saksi," ujar Puri.
Rekomendasi kedua, Puri menyampaikan Jokowi diminta segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat proses ratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Ratifikasi, kata dia, mendesak untuk menjamin perlindungan warga negara Indonesia dari penghilangan orang secara paksa. Selain itu, ratifikasi juga wujud komitmen dan tanggungjawab pemerintah pada kewajiban internasional di bidang HAM.
"Rekomendasi ketiga, kami berharap pada peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember 2019, Presiden Jokowi sudah melakukan langkah-langkah konkret terhadap usulan kami," ujarnya.
Keempat, Puri berkata keluarga korban penculikan aktivis menuntut pemerintahan Jokowi untuk segera membentuk tim pencarian aktivis yang dihilangkan paksa pada 1997/1998. Ia menyebut hal itu sejalan dengan rekomendasi Pansus DPR tahun 2009.
"Terakhir, mendesak presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin dalan pemerintahan periode 2019-2024 tidak melibatkan orang-orang yang terimplikasi pada pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya penghilangan paksa aktivis 1997/1998," ujar Puri
daftar tiketqq.
0 Komentar