About Me

header ads

Kesaksian Walhi soal Ancaman dan Kejanggalan Kematian Golfrid


TiketQQ - Seknas Wahana Lingkungnan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan kejanggalan yang didapati dari kematian salah satu aktivisnya di Sumatera Utara, Golfrid Siregar.

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan terdapat sejumlah indikasi yang memperjelas dugaan kematian Golfrid karena dibunuh.

Polisi sempat menyatakan kematian Golfrid disebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dari keluarga maupun Walhi tempat bernaung Golfrid mengungkap kejanggalan yang didapat, polisi pun membuka lagi penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan autopsi.

Zenzi mengatakan pihaknya janggal mendengar kematian Golfrid karena kecelakaan lalu lintas di salah satu flyover Kota Medan sebab ditemukan bekas lumpur pada saku dan pakaian korban. Padahal lokasi jalan tempat ditemukannya tubuh Golfrid itu beraspal dan tak ada lumpur di sekitarnya.

"Kejanggalannya di sakunya ditemukan bekas lumpur, dan itu tidak mungkin ditemukan (lumpur) kalau korban jatuh di jalan," kata Zenzi dalam jumpa pers bersama anggota sejumlah LSM dalam Koalisi Pembela HAM di kantor Seknas Walhi, Jakarta, Kamis (10/10).

Selain itu, ditemukan pula luka serius diduga akibat pukulan benda tumpul pada bagian kepala dan bekas memar di mata korban.

Di satu sisi, Zenzi mengatakan sebelum kematiannya, Golfrid diketahui tengah intens mendampingi masyarakat terkait pembangunan PLTA Batang Toru. Zenzi menerangkan Golfrid adalah kuasa hukum untuk melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara, dengan tergugat intervensi PT NSHE.

Dalam kasus itu, Golfrid dikatakan menemukan sejumlah kejanggalan adanya perbuatan melawan hukum atas penerbitan AMDAL dan Addendum AMDAL.

Selama proses pengadilan, tepatnya Maret 2019, terungkap pemalsuan tanda tangan ahli dalam AMDAL Addendum PLTA Batang Toru ke Polda Sumatera Utara. Di tengah penyelidikan, diketahui penyidik Polda Sumut menerbitkan SP3 atas kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Tetapi karena proses penyelidikan kemudian dilaporkan surat penghentian penyidikan dari Polda Sumatera Utara. Kemudian tim kuasa hukum melaporkan tim penyidik Polda Sumut ke Mabes Polri," kata Zenzi agen bandarq.

Zenzi menerangkan sebenarnya dalam waktu dekat ini Golfrid telah mendapatkan undangan dari Mabes Polri untuk memberikan penjelasan terkait dengan laporan tersebut.

"Hanya saja, belum sampai beliau ke Jakarta ada dugaan hal yang membuat beliau meninggal," ujar Zenzi.

Kerap Menerima Ancaman

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan sebelum Golfrid ditemukan di atas Flyover Simpang Pos, korban sempat menceritakan sejumlah ancaman yang diterima saat menangani kasus.

"Pertama ada telepon dan SMS ke dia langsung. Ancamannya seperti 'Hei anda masih sayang dengan keluarga tidak?' Setelah itu langsung dimatikan teleponnya, dan begitu di telepon balik sudah tidak bisa dihubungi," kata Isnur.

Bahkan, terdapat ancaman langsung yang mendatangi rumah korban dan mengetuk-ketuk pintu memberikan isyarat untuk menghentikan aktivitas Golfrid sebagai aktivis lingkungan hidup. Selain hal itu, menurut pihaknya, seringkali Golfrid dan rekan-rekannya mendapati ada pihak yang membuntuti saat sedang melakukan penyelidikan kasus di lapangan.

"Mulai dapat ancaman kira-kira akhir tahun 2018 lalu," ujar Isnur.

Isnur mengatakan keterangan sejumlah ancaman yang diterima Golfrid itu berdasarkan hasil investigasi independen yang dilakukan pihaknya bersama dengan koalisi. Terkait dengan ancaman tersebut, pihak koalisi meminta agar kepolisian tidak mengabaikan ancaman-ancaman yang sudah diterima Golfrid. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian terkesan mengaburkan penyelidikan dengan menetapkan tersangka perampokan.

"Yang mengkhawatirkan adanya perubahan-perubahan respon dari pihak kepolisian," kata Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat.

Oleh karena itu, Zenzi menegaskan, Walhi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Pembela HAM mendesak agar negara melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya, diperlukan juga pembentukan tim pencari fakta tersendiri oleh Komnas HAM karena peristiwa dialami oleh aktivis lingkungan hidup dan HAM.

Selain itu, koalisi juga meminta agar penanganan kasus diambil alih oleh Mabes Polri, mengingat adanya dugaan konflik kepentingan jika dilakukan Polda Sumatera Utara.

Di Medan, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Golfrid. Ketiganya masing-masing Kempes, Feri dan Wandes yang merupakan warga Selambo, Percut Sei Tuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri barang milik Golfrid mulai laptop, cincin dan dua unit ponsel saat membawa korban ke RS Mitra Sejati.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto membenarkan penetapan tersangka itu. Saat korban sudah berlumuran darah di Underpass Titi Kuning, kebetulan tersangka melintas. Saat itulah muncul niat jahat mereka untuk mencuri barang-barang Golfrid.

"Waktu mereka melintas, mereka melihat korban sudah berlumuran darah. Sama motornya di TKP. Waktu dia menolong, mereka bawa korban ke rumah sakit, tapi barang-barang korban mereka bawa kabur," kata Eko, Kamis.

Ketiga tersangka melancarkan aksi pencurian itu bersama dua orang rekannya. Saat itu kelimanya membawa korban ke RS Mitra Sejati. Ternyata kelima orang ini merupakan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan. Mereka kemudian membawa kabur barang korban setelah beranjak dari rumah sakit.

Para tersangka berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di RS Mitra Sejati. Dalam rekaman itu ada lima orang yang menolong korban. Tiga dalam becak, dua lainnya membawa sepeda motor korban.

"Kelima orang ini kan komplotan 363 (pencurian dengan pemberatan)," ungkap Eko daftar tiketqq.

Posting Komentar

0 Komentar