About Me

header ads

Ikut Gugat UU KPK, Laode Sebut Proses Formil Salahi Aturan


Agen BandarQ - Sebanyak 13 orang pemohon resmi mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11).

Mereka menilai pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut dinilai melanggar prosedur pembentukan perundangan yang telah diatur dalam undang-undang tersendiri.

Dari 13 pemohon tersebut terdapat pula beberapa komisioner KPK saat ini yang datang dengan atas nama pribadi. Salah satunya Laode M Syarif yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK.

Laode menjabarkan alasan ia ikut sebagai pemohon uji materi UU KPK di MK. Menurutnya ada beberapa kesalahan secara formil dalam pembentukan undang-undang itu, di antaranya proses pembahasan dilakukan terburu-buru, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) draf RUU pun tak diperlihatkan ke KPK sebagai pelaksana peraturan.

"Yang kami minta uji itu uji formilnya, tetapi memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa dokumen materiil yang berkaitan dengan formil. Maka yang kami minta adalah, karena proses formilnya tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-undangan," ujar Laode usai mendaftarkan gugatan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11).

Kekeliruan lain, proses perundangan tak melewati penyusunan naskah akademis selain juga tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Catatan-catatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Laode mengatakan dari cacat formil yang ditunjukkan itu juga berdampak pada kesalahan materiil undang-undang. Oleh karena itu dalam pengujian formil ini ada pula beberapa poin yang menyinggung soal materiil tiketqq.

"Tapi tujuan kami mengacu ke menguji formilnya dulu," sambungnya.

Selain Laode, Komisioner KPK lain yang ikut sebagai pemohon uji materi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang.

Agus Rahardjo mengatakan pengajuan gugatan sudah dibicarakan dengan dua pimpinan KPK lain yakni Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan.

"Mereka mendukung tapi mewakilkan ke kami, namanya tidak tercantum. Tapi kami sudah mendiskusikan, mereka mendukung," kata Agus di Gedung MK.

Sementara pemohon lain adalah eks pimpinan KPK yakni Muhammad Jasin dan Erry Riyana Hardjapamekas. Selain itu juga tercatat Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.

Para pemohon datang bersama tim kuasa hukum yang mengatasnamakan diri Tim Advokasi Undang-Undang KPK tiba di MK sekitar pukul 15.00 WIB. Para pemohon langsung menuju ke loket pendaftaran.

Pantauan CNNIndonesia.com, tim kuasa hukum membawa beberapa kardus berisi bukti terkait permohonan uji formil UU KPK. Kardus itu berisi lembaran salinan Undang-Undang KPK yang baru, serta bukti surat-surat lain termasuk daftar prolegnas 2015-2019.

Uji materi sebelumnya juga dilakukan puluhan mahasiswa dari Fakultas Hukum pelbagai universitas. Pengujian oleh hakim konstitusi ini juga beroleh dukungan dari sejumlah tokoh.

Pada pertengahan November 2019, beberapa tokoh mendatangi kantor lembaga antirasuah khusus menyampaikan dukungan soal uji materi tersebut.

Betti S Alisjahbana, yang juga terlibat sebagai anggota Pansel Capim KPK 2015-2019, mengatakan mengatakan pengajuan uji materi ke MK adalah bentuk dukungan agar lembaga antirasuah tetap kuat dan independen menjalankan fungsi.

Sebelumnya, UU KPK yang disahkan DPR secara kilat tersebut menuai polemik di masyarakat. Sejumlah poin-poinnya dianggap melemahkan pemberantasan korupsi daftar tiketqq.

Posting Komentar

0 Komentar