TiketQQ News Indonesia - Anggota Parlemen Maroko menyetujui undang-undang yang menegaskan status resmi bahasa Berber. Undang-undang itu disetujui delapan tahun setelah penggunaan bahasa Berber diakui dalam konstitusi baru negara tersebut " Berita Indonesia ".
Melansir AFP, undang-undang anyar ini dirancang untuk memperkuat penggunaan bahasa Berber-bersama bahasa Arab-oleh administrasi pemerintah, otoritas lokal, layanan publik, sekolah, dan dalam kehidupan berbudaya " Berita Indonesia ".
Berber mulanya diakui sebagai bahasa resmi pada tahun 2011, setelah pertempuran selama beberapa dekade yang terjadi di Maroko.
"Undang-undang baru akan memberikan status resmi bahasa Berber sebagai warisan budaya," ujar Menteri Kebudayaan Maroko, Mohamed Laaraj, Senin (10/6).
Namun, aktivis dan pakar bahasa Berber mengatakan bahwa undang-undang itu tak akan cukup berdampak.
"Ini bukan yang ditunggu-tunggu. Undang-undang ini tidak jelas. Tak dikatakan dengan jelas bahwa Berber harus diajarkan atau digunakan oleh media," ujar Mohamad Assid.
Berdasarkan sensus tahun 2004, sebanyak delapan juta orang-seperempat populasi Maroko-berbicara dengan menggunakan satu dari tiga dialek bahasa Berber setiap harinya.
Baca Juga : IHSG Melemah, Dalam Memasuki Area Beli
0 Komentar