About Me

header ads

Eks Menko Ekonomi Era Mega Tidak Angkat Bicara Soal BLBI

TiketQQ News Indonesia, TiketQQ

TiketQQ News Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Djakti pelit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) " TiketQQ ".

"Tanya penyidik KPK saja," kata Dorodjatun saat ditanya wartawan soal penerbitan SKL BLBI, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7) " TiketQQ ".

Iya hanya menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsil Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Setelahnya ia menutup mulut sembari meninggalkan gedung KPK.

Dorodjatun sendiri sempat dipanggil komisi antirasuah pada Selasa (2/7) lalu. Namun, ia mangkir dengan alasan ada kegiatan lain sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari Dorodjatun penyidik KPK mendalami peran dan pengetahuannya sebagai Menko Perekonomian RI sekaligus sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2001-2004.

"Diantaranya surat-surat yang diterbitkan KKSK saat itu," kata Febri.

Terkait kasus ini, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya dari pihak swasta yakni Jusak Kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutanto. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun dalam kasus ini.

Ia dan istrinya dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun keduanya mangkir.

Diketahui Sjamsul dan Itjih sudah menetap di Singapura sejak 2001. Sejak saat itu, pasangan suami-istri tersebut belum pernah kembali ke Indonesia.

Baca Juga : MAKI Menyatakan Gugatan Mengenai Intervensi Lawan Sjamsul Nursalim

Posting Komentar

0 Komentar