About Me

header ads

MAKI Menyatakan Gugatan Mengenai Intervensi Lawan Sjamsul Nursalim

TiketQQ News Indonesia, TiketQQ

TiketQQ News Indonesia - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan intervensi membela Badan Pemeriksa Keuangan dan Auditornya I Nyoman Wara yang diperkarakan perdata oleh Obligor Bank Dagang Ondonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Diketahui, Sjamsul mengajukan gugatan di PN Tangerang melawan Wara dan BPK guna membatalkan audit Perhitungan Kerugian Negara dalam kasus Korupsi SKL BLBI " TiketQQ ".

"Atas Gugatan Sjamsul Nursalim tsb, MAKI telah mengajukan gugatan intervensi untuk membela BPK dalam bentuk meminta Majelis Hakim PN Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7) " TiketQQ ".

Boyamin menjabarkan setidaknya ada tiga alasan pihaknya mengajukan gugatan intervensi. Pertama audit perhitungan kerugian negara oleh BPK adalah produk sah berdasarkan wewenang yang diberikan Konstitusi UUD 1945 dan UU tentang BPK.

"Audit perhitungan kerugian negara BPK adalah proses acara pidana sehingga yang berhak menilai sah tidaknya adalah hakim dalam pokok perkara pidana korupsi sehingga gugatan perdata yang diajukan Sjamsul Nursalim adalah tidak berdasar. Tidak mungkin hakim perdata mendahului proses pidana yang sedang berjalan," katanya.

Terakhir, kata Boyamin, kasus dugaan korupsi SKL BLBI telah menjerat Syafrudin Arsyad Tumenggung. Mantan Kepala BPPN itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sehingga, kata dia, semua pihak harusnya menghormati proses pidana yang sedang berjalan.

"Gugagatan Intervensi yg diajukan MAKI telah diterima PN Tangerang dan telah ada surat panggilan kepada MAKI untuk bersidang pada hari Rabu, 10 Juli 2019," katanya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan istri Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun dalam kasus ini.

Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu terkait perkara perdata pihak Sjamsul mengajukan gugatan kepada BPK dan Auditornya I Nyoman Wara di PN Tangerang.

Mengutip laman daring Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat atas nama I Nyoman Wara dan BPK. Setidaknya ada enam petitum dalam gugatan tersebut.

Baca Juga : Polisi Masih Mengurus Kasus Senpi Ilegal Masuk Tahap Penyelesaian

Posting Komentar

0 Komentar