About Me

header ads

Keputusan Komisi Yudisial Berikan Saksi Untuk 58 Hakim

TiketQQ News Indonesia, Agen BandarQ

TiketQQ News Indonesia - Komisi Yudisial (KY) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2019. Pelanggaran ini didominasi perilaku tidak profesional sebanyak 36 hakim, tidak berperilaku adil 13 orang, tidak menjaga martabat hakim tujuh orang, dan selingkuh dua orang " Agen BandarQ ".

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, para hakim itu dijatuhi sanksi mulai dari ringan hingga berat " Agen BandarQ ".

"Untuk sanksi berat, KY memutuskan pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga orang," ujar Sukma melalui keterangan tertulis, Senin (8/7).

Sukma mengklaim selama ini pihaknya telah berupaya tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim. Namun ia tak menampik bahwa upaya itu kerap terhambat karena Mahkamah Agung tak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY.

"Dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan pengenaan sanksinya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap 3 hakim, yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," katanya.

Sementara 25 putusan KY atas pengenaan sanksi terhadap hakim, menurut Sukma, sampai saat ini belum mendapat respons dari MA tentang pelaksanaan riil sanksi tersebut. Sedangkan terhadap delapan usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.

Sesuai tugasnya, KY bertanggung jawab memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Jika terbukti, KY akan menyampaikan usul penjatuhan sanksi kepada MA terhadap hakim terlapor yang melanggar KEPPH. Ada tiga jenis sanksi, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga : BMKG Selesai Peringatan Dini Tsunami Pascagempa Sulut-Malut

Posting Komentar

0 Komentar