About Me

header ads

KPAI Ungkap 12 Modus Perdagangan Manusia Di Indonesia

TiketQQ News Indonesia, Agen BandarQ

TiketQQ News Indonesia - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut terdapat 12 modus perdagangan manusia di Tanah Air. Indonesia sebagai negara yang mengandalkan pariwisata menjadi salah satu tempat favorit bisnis ilegal tersebut " Agen BandarQ ".

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawati menyebut modus perdagangan yang kerap dilakukan yakni pengiriman buruh migran perempuan, pengiriman Pembantu Rumah Tangga (PRT) domestik, eksploitasi seksual, perbudakan, pengantin pesanan, pekerja anak, pengambilan organ tubuh, adopsi anak, penghambaan. Lalu duta seni, budaya, dan bahasa, serta kerja paksa hingga penculikan anak atau remaja " Agen BandarQ ".

Ia menjelaskan dalam menjebak mangsanya, pelaku biasanya cukup sabar dan telaten.

"Berdasarkan kejahatan internet, ada yang pendekatannya dengan korban dengan pacaran virtual sekitar 6 bulan dan pendekatannya sangat intens mulai dari perkenalan, dan memahami ritme si anak," kata Sitti di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (9/7).

Ia mengaku pihaknya mengalami keterbatasan dalam melakukan sosialisasi. Untuk itu, pihaknya berharap lembaga-lembaga swadaya masyarakat bisa turut membantu ikut menggencarkan sosialisasi pada masyarakat agar terhindar pada kejahatan perdagangan manusia.

Menurut dia, laporan terkait perdagangan manusia yang diterima pihaknya menurun. Namun, bisa jadi karena banyak pihak yang memilih melaporkannya ke instansi lain.

Adapun laporan paling banyak yang diperoleh pihaknya berasal dari daerah Jawa Barat dan terkait dengan pengasuhan anak.

"Kalau yang lapor ke kami ini kan se Indonesia, tapi berdasarkan temuan ini Jawa Barat tertinggi," imbuhnya.

Sementara, Ketua Komisi KPAI Susanto menilai masalah perdagangan manusia di Indonesia sudah tergolong serius dan perlu segera ditangani. Apalagi, di era internet saat ini, kesempatan bagi pada pelaku dalam melakukan perdagangan manusia kian terbuka.

"Mayoritas menjadi korban dari siber. Berawal dari komunikasi berbasis siber melalui Facebook, melalui Twitter. Eh ternyata akhirnya anak itu digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk juga eksploitasi seksual," jelasnya.

Pada tahun 2018, KPAI mencatat terdapat 329 korban terkait perdagangan anak. Dari jumlah itu, 65 kasus di antaranya merupakan korban perdagangan manusia, 93 korban prostitusi, 80 kasus kekerasan seksual, dan 91 kasus eksploitasi pekerja.

Hingga pertengahan 2019, KPAI menerima 15 kasus, lima kasus di antaranya korban trafficking, satu korban prostitusi, lima korban kekerasan seksual, dan empat korban eksploitasi pekerja anak.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menyebut lima provinsi yang memiliki korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbanyak, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan melakukan survei guna memetakan permasalahan ini lebih dalam.

Ia juga menyebut perdagangan manusia merupakan masalah yang sudah mengakar dan serius. Apalagi, ia menduga banyak mafia di dalam negeri yang terlibat.

Dengan demikian seluruh pihaknya harus bekerja keras dalam menuntaskan permasalahan ini.

"Kita harus bekerja keras, sosialisasi, edukasi, sampai ke level akar rumput itu harus ada. Orangtua-orangtua dan keluarga harus sadar, jangan membiarkan anak-anak mereka pergi ke luar," pungkasnya.

Baca Juga : Keputusan Komisi Yudisial Berikan Saksi Untuk 58 Hakim

Posting Komentar

0 Komentar