About Me

header ads

KPK Masih Menyidik Kasus Korupsi e-KTP Di Politikus Golkar Markus Nari

TiketQQ News Indonesia, Berita Indonesia

TiketQQ News Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan tersangka Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari " Berita Indonesia ".

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Anggota DPR RI) kepenuntutan tahap 2," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (25/7) " Berita Indonesia ".

Yuyuk mengatakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia mengatakan setidaknya komisi antirasuah sudah memeriksa sekitar129 saksi dari berbagai unsur terkait kasus ini. Di antaranya, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, eks Ketua DPR Setya Novanto, Sekretaris Jenderal DPR Achmad Juned, serta sejumlah mantan Anggota DPR dan Anggota DPR RI.

Selanjutnya ada, eks Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI, Gubernur Jawa Tengah, Direktur Utama PT. Quadra Solution, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI (Masa jabatan Maret 2005 - 1 November 2009), PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2007 - 2014.

"Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, Anggota atau Pengurus DPP Partai Golkar, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Sulawesi Utara, Mantan Anggota DPR RI, PNS BPPT, Pegawai BPKP, Pegawai PNRI, Pengacara, dan Swasta," Yuyuk menambahkan.

Saat ditanya soal kemungkinan tersangka baru, Yuyuk memastikan bakal ada pengembangan kasus ini.

"Pengembangan pasti ada, tapi informasi mengenai perkembangannya apa saja dan sampai di mana proses pengusutan kasusnya akan kita informasikan lebih lanjut jika penyidik sudah mendapatkan masukan ddan bukti baru," ujarnya.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.

Penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya, Markus dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum karena diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

Baca Juga : Harapan PA 212 Pada Pertemuan Mega-Prabowo Bisa Bermanfaat Bagi Umat

Posting Komentar

0 Komentar