About Me

header ads

Polda Metro Jaya Kembali Periksa Ahmad Fanani Sebab Kasus Korupsi

TiketQQ News Indonesia, Berita Indonesia

TiketQQ News Indonesia - Penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memanggil tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani pada Senin (29/7) besok " Berita Indonesia ".

Mantan bendahara PP Pemuda Muhammadiyah itu bakal diperiksa untuk dimintai keterangan perihal kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda. Fanani menjabat sebagai ketua panitia Kemah Pemuda " Berita Indonesia ".

Polisi sebelumnya pernah memanggil Fanani pada Senin (22/7), namun, Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kita panggil Ahmad Fanani lagi hari Senin," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Minggu (28/7).

Bhakti berharap Fanani kooperatif dalam pengusutan kasus tersebut.

"Mau menjadi justice collaborator dan menginfokan kepada kami siapa pelaku intelektual dari kejahatan ini (korupsi)," tuturnya.

Apalagi, dikatakan Bhakti, pemeriksaan terhadap Fanani merupakan syarat formil bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan ke kejaksaan.

Ia menyebut saat ini penyidik telah melakukan pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemeriksaannya bukan terkait pembuktian," ucap Bhakti.

Di sisi lain, Bhakti menuturkan pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan terhadap Fanani. Alasannya, yang bersangkutan belum pernah menjalani pemeriksaan.

"Kami belum bisa menahan, karena dia (Fanani) belum pernah diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Polisi menetapkan Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Dalam penyelenggaraan itu, Fanani menjabat sebagai ketua panitia penyelenggara.

Polisi mengklaim penetapan Fanani sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 silam melibatkan dua organisasi kemasyarakatan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah.

Dua organisasi itu mendapat dana Rp5 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan.

Sementara itu, dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.

Dalam kasus tersebut, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Juga : Kasus Cemburu, Guru Pensiunan Nekat Tembak Kekasih Lalu Bunuh Diri

Posting Komentar

0 Komentar