TiketQQ News Indonesia - Managing Director (MD) PT Rohde and Schawrz, Erwin Sya'af Arief didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK memberikan suap US$911.480 kepada Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi "
Berita Indonesia ".
Erwin Arief didakwa menyuap Fayakhun bersama-sama dengan pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah serta korporasinya. Uang suap tersebut diperuntukan agar Fayakhun, selaku anggota DPR, mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016 "
Berita Indonesia ".
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD911.480 dari PT Merial Esa kepada Fayakhun Andriadi," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7)
Awalnya, Staf Khusus Bidang Perencanaan Anggaran di Bakamla, Ali Fahmi Habsyi menemui dua petinggi PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dan Muhammad Adami Okta pada Maret 2016. Saat itu, Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk ikut proyek Bakamla dengan syarat harus mengikuti arahan dan menyediakan komitmen fee.
Setelah itu, Fahmi Darmawansyah dan Adami Okta menghubungi Erwin Arief untuk bekerjasama dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Erwin Arief sepakat bakal menyalurkan barang-barang yang dibutuhkan.
Kemudian, pada April 2016, Erwin meminta Fayakhun selaku Komisi I DPR untuk mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016. Erwin juga menjanjikan komitmen fee kepada Fayakhun untuk mengurus anggaran tersebut.
Permintaan penambahan anggaran itu kemudian diperkuat oleh Ali Fahmi saat Fayakhun berkunjung ke kantor Bakamla pada April 2016. Pada pertemuan selanjutnya, Ali Fahmi menyampaikan menjanjikan Fayakhun komitmen fee sebesar 6 persen dari pagu anggaran proyek tersebut.
Saat proses penganggaran di DPR, Erwin aktif sebagai perantara komunikasi antara Fayakhun dengan Fahmi Darmawansyah. Fayakhun pun memberikan sinyal positif atas pengajuan tambahan anggaran dari Bakamla sebesar Rp3 triliun dalam usulan APBN-P 2016 yang di dalamnya masuk proyek satelit monitoring dan drone.
Fayakhun lantas meminta kepada Erwin untuk menyampaikan kepada Fahmi Darmawansyah soal penambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya. Sehingga, total komitmen fee yang semula 6 persen menjadi 7 persen. Fahmi, melalui Erwin menyanggupi permintaan Fayakhun.
Fahmi Darmawansyah selanjutnya memberikan uang senilai US$911.480 kepada Fayakhun lewat sejumlah rekening luar negeri. Uang tersebut lantas diambil Fayakhun melalui stafnya, Agus Gunawan secara tunai. Uang tersebut pun digunakan Fayakhun untuk kepentingan politiknya.
Atas perbuatan Erwin ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga :
Alexei Pemimpin Rusia Dilarikan Kerumah Sakit Diduga Keracunan
0 Komentar