About Me

header ads

Polisi Di Kendari Dipecat Lantaran Memilih Jadi Tukang Ojek

Agen BandarQ

TiketQQ News Indonesia - Seorang anggota Polres Kendari, Ipda Triadi dipecat dari institusi Polri karena dianggap melalaikan tugas. Sebanyak 62 hari Triadi meninggalkan tugas sebagai polisi karena menjadi tukang ojek " Agen BandarQ ".

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt mengatakan keputusan pemecatan itu diambil dalam sidang komisi kode etik profesi Polri pada 19 Juli 2019. Sidang menjatuhkan saksi etika dan sanksi administratif kepada Iptu Triadi " Agen BandarQ ".

"Sanksi administratif direkomendasi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Harry dalam keterangannya, Sabtu (10/8).

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Iptu Triadi pada tahun 2017 pernah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari. Namun, saat itu kasus tersebut tidak dibawa ke sidang kode etik melainkan hanya melalui sidang disiplin saja.

Kemudian, saat Iptu Triadi menjabat sebagai Wakapolsek Waworete Polres Kendari, dia juga pernah meinggalkan tugas sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.

Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari, Iptu Triadi juga pernah meninggalkan tugas terhitung sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.

"Total keseluruhan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah 62 hari kerja," ucap Harry.

Diungkapkan Harry, Iptu Triadi pun mengakui perbuatannya yang telah meninggalkan tugas tanpa izin. Bahkan, lanjut Harry, yang bersangkutan juga mengakui bahwa alasannya melalaikan tugas demi menjadi seorang tukang ojek.

"Benar alasan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per hari," tutur Harry.

Harry menyampaikan bahwa Iptu Triadi telah menerima keputusan sidang komisi etik yakni pemecatan terhadap dirinya.

"Menerima keputusan sidang komisi kode etik profesi Polri," kata Harry.

Posting Komentar

0 Komentar