About Me

header ads

Jokowi Melanjutkan RUU Yang Tertunda Oleh Wiranto

Agen BandarQ

TiketQQ News Indonesia -- Menkopolhukam Wiranto menyatakan Presiden Joko Widodo hanya menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang dari delapan RUU yang sedianya disahkan di akhir masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 begitu juga mainkan permainan judi online terpercaya hanya ada di agen bandarq terpercaya dan terbesar ini, yakni Revisi UU KPK, RUU MD3, dan Rancangan Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganMenurutnya, lima RUU yang ditolak untuk disahkan masih perlu dibahas lebih mendalam.

"Dari delapan RUU itu, pemerintah Presiden hanya menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang dan ditambah lagi banyak permainan judi online di situs agen bandarq terpercaya dan terbesar di asia. Jadi, yang lima ditunda," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (24/9).

Wiranto membeberkan lima RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda pengesahannya, yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan UU Ketenagakerjaan. Wiranto membeberkan penundaan tidak dilakukan secara asal., terlebih usai bertemu dengan pimpinan dan anggota DPR.

Ia mengklaim Jokowi menilai penundaan diperlukan karena lima RUU itu masih perlu masukan dari masyarakat.

"Didengarkan oleh pemerintah dan ternyata masih ada beberapa pasal yang memang membutuhkan pendalaman kembali, tidak grusa-grusu, tidak asal-asalan," ujarnya.

Baca Juga : China Protes Pada Ketua DPR AS Agar Tidak Ikut Campur Soal Hong Kong

Terkait dengan hal itu, Wiranto menilai demo menolak pengesahan RKUHP, RUU PAS, RUU Ketenagakerjaan sudah tidak penting dan relevan lagi dilakukan oleh masyarakat. Sebab, ia menyebut publik bisa memberikan aspirasi lewat mekanisme formal ke depan.

"Bisa diberikan masukan lewat jalur-jalur yang tidak perlu di jalanan, lewat jalur-jalur yang lebih terhormat, lebih atis, yakni dialog yang konstruktif. Baik dengan DPR nanti (periode 2019-2024) atau dengan pemerintah," ujar Wiranto.

Terkait dengan hal itu, Wiranto pun mengimbau semua pihak membatalkan rencana aksi untuk menolak pengesahan RUU yang sejatinya telah dinyatakan ditunda oleh Jokowi. Ia menilai unjuk rasa merespon RUU yang ditunda hanya akan menguras energy, mengganggu ketentraman, hingga ketertiban umum

"Saya kira lebih baik diurungkan dulu sambil kita bincangkan apa-apa yang perlu masukan-masukan tambahan dari masyarakat, apa yang perlu didengarkan oleh DPR yang akan datang maupun pemerintah yang akan datang," ujarnya.

"Agar UU ini betul-betul saat diundangkan dapat menimbulkan kerugian, tidak menimbulkan kerugian yang begitu lebar antara masyarakat kita," ujar Wiranto.

Revisi UU KPK

Wiranto menyatakan pemerintah tidak asal menerima revisi UU KPK. Ia menyebut pemerintah melakukan pengkajian mendalam mengenai masalah KPK di dalam sistem ketatanegaraan yang sehat.

"Bukan pelemahan KPK, tapi justru pemerintah mengharapkan bahwa ini merupakan langkah-langkah atau penguatan KPK di belakang hari," ujar Wiranto.

Wiranto membantah isu pemerintah Jokowi anti terhadap penanggulangan korupsi. Ia menyatakan hal itu tidak mungkin karena Jokowi sangat bersemangat agar korupsi di Indonesia segera diberantas.

Bahkan, ia mengklaim Jokowi terlihat geram ketika mengetahui ratusan triliunan APBN di korupsi. Hilangnya APBN itu dinilai menggangu pembangunan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu tidak mungkin, presiden justru ingin melemahkan lembaga yang berurusan dengan anti rasuah ini, tidak mungkin presiden justru melemahkan lembaga yang memberantas korupsi. Ini yang saya pastikan, jangan sampai diputar balik," ujarnya.

Poin Revisi UU KPK Yang Ditolak dan Didukung

Wiranto menyampaikan Jokowi menolak sejumlah poin yang ada di dalam revisi UU KPK. Pertama, ia berkata Jokowi tidak setuju KPK harus meminta izin dari pihak eksternal ketika hendak melakukan penyadapan, misalnya ke pengadilan.

Jokowi, kata dia, merasa KPK cukup meminta izin kepada Dewan Pengawas ketika hendak menyadap. Hal itu dinilai dapat menjaga kerahasiaan dan kecepatan.

Kedua, Wiranto berkata Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya dari Polri dan Kejaksaan Agung. Jokowi merasa hal itu mempersempit peluang kalangan sipil.

"Sehingga penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instasi lainnya yang tentu saja harus melalui satu proses perekrutan yang benar," ujar Wiranto.

Ketiga, Wiranto menyebut Jokowi tidak setuju jika KPK harus berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan perkara tipikor. Jokowi marasa sistem penuntutan di KPK saat ini sudah baik.

Keempat, Wiranto membeberkan Jokowi tidak setuju pengelolaan LHKPN diserahkan ke kementerian atau lembaga lain. Jokowi ingin KPK tetap mengurus LHKPN seperti saat ini.

"Jadi ini benar-benar pembelaan Presiden terhadap KPK tentang hal-hal yang kemungkinan bisa melemahkan KPK. Sehingga beliau tidak setuju atau menolak kalau itu menjadi bagian dari revisi," ujarnya.

Adapun poin dalam revisi UU KPK yang didukung Jokowi, kata Wiranto, yakni soal keberadaan Dewas KPK yang terdiri dari akademisi atau pegiat antikorupsi. Dewas dianggap penting untuk mengawasi KPK dan meniadakan tudingan kesewenangan dalam penindakan tipikor.

"Dalam demokrasi tidak ada satu lembaga yang tanpa pengawasan. Presiden sekalipun kan ada pengawasannya. DPR-MPR termasuk pengawas dari sistem pememrintahan yang dilaksanakan presiden," ujar Wiranto.

Kedua, Wiranto menyebut Jokowi setuju KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3 seperti yang dimiliki oleh Kejaksaan. Ia menilai SP3 merupakan kewenangan luar biasa bagi KPK dan untuk menghormati HAM.

"Jangan sampai ada orang yang disidik, tersangka, belum ada pembuktian yang cukup akurat, tapi tetap dijadikan tersangka sampai masuk liang kubur misalnya. Harus ada batas-batas tertentu untuk menghormati HAM," ujarnya.

Adapun terkait pegawai KPK menjadi ASN, ia berkata Jokowi menilai hal itu sebagai implementasi dari putusan MK yang menyatakan KPK berada di ranah eksekutif. Status ASN juga akan membuat pegawai KPK berkembang.

"Tentang nanti bagaimana yang menyangkut kesejahteraan dan sebagainya tentu nanti akan dibicarakan lebih jauh," ujar Wiranto

Terakhir, Jokowi setuju KPK meminta izin Dewas ketika menyadap. Mekanismenya, ia berkata akan dibahas kemudian. Ia menjamin akan ada sistem yang tidak akan mengganggu kinerja KPK.

"Dengan penjelasan ini kita harus paham tidak ada niat dan kemauan pemerintah untuk melemahkan KPK yang merupakan suatu instrument utama untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar