About Me

header ads

KPK Limpahkan Kasus Aspidum Kejati DKI ke Tahap Penuntutan


TiketQQ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus suap dengan tersangka Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

Diketahui, Agus dijerat dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto), Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ke Penuntutan (Tahap II)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 orang saksi yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," tambah Febri.

Kasus ini bermula ketika Sendy Pericho (swasta) melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar agen bandarq.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin Suherman (Pengacara) telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yang diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Namun saat proses persidangan masih berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut sepakat berdamai.

"Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada SPE [Sendy] agar tuntutannya hanya satu tahun," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, beberapa waktu lalu.

Transaksi suap pun terjadi dengan besaran suap yang sudah ditentukan. Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai Sin$21 ribu daftar tiketqq.

Posting Komentar

0 Komentar